Lembaga Musyawarah Kelurahan atau LMK adalah lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk menghimpun aspirasi masyarakat serta menjadi mitra strategis Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2010, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai LMK:
1. Pengertian Utama
LMK merupakan wadah bagi tokoh masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan wilayah. Anggota LMK dipilih secara demokratis oleh warga di setiap RW untuk masa jabatan tertentu (saat ini 5 tahun).
2. Tugas dan Fungsi LMK
Sebagai jembatan antara warga dan pemerintah kelurahan, tugas utamanya meliputi:
3. Keanggotaan
4. Peran LMK di Kelurahan Jati Pulo
Di Kelurahan Jati Pulo, LMK berperan aktif dalam mengawal proyek fisik maupun sosial. Contohnya, anggota LMK sering terlibat dalam Monitoring Penataan Kawasan dan memastikan bantuan sosial atau intervensi gizi tepat sasaran ke warga yang membutuhkan