PPID - Wilayah

Maklumat Pelayanan Informasi

Sesuai dengan standar keterbukaan informasi di DKI Jakarta, Maklumat Pelayanan Informasi adalah janji tertulis dari penyedia layanan (dalam hal ini Kelurahan Jati Pulo) untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel.


Berikut adalah isi dan penjelasan dari maklumat tersebut:

1. Bunyi Maklumat (Standar PPID DKI)

"Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."


2. Poin-Poin Komitmen dalam Maklumat

  • Kecepatan Respons: Memberikan jawaban atas permohonan informasi dalam waktu 10 hari kerja (dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika dokumen bersifat kompleks).
  • Tanpa Biaya (Gratis): Layanan informasi publik pada dasarnya tidak dipungut biaya, kecuali biaya penggandaan (fotokopi) atau pengiriman jika dokumen diminta dalam bentuk fisik.
  • Aksesibilitas: Menyediakan sarana permohonan yang mudah, baik melalui meja layanan di Kantor Kelurahan Jati Pulo maupun secara daring melalui portal PPID DKI Jakarta.
  • Keadilan: Memberikan pelayanan yang sama kepada setiap pemohon informasi tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun golongan.


3. Kewajiban Pemohon Informasi

Untuk mendukung maklumat ini, warga yang meminta informasi wajib:

  • Mencantumkan identitas diri yang sah (KTP).
  • Menjelaskan tujuan penggunaan informasi secara jelas (misalnya untuk penelitian atau keperluan administratif RW).
  • Menggunakan informasi yang didapat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


4. Jika Layanan Tidak Sesuai Maklumat

Apabila Kelurahan tidak memberikan informasi sesuai janji dalam maklumat ini, Anda memiliki hak untuk mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID atau melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi seperti Jakarta Kini (JAKI).