Sesuai dengan standar keterbukaan informasi di DKI Jakarta, Maklumat Pelayanan Informasi adalah janji tertulis dari penyedia layanan (dalam hal ini Kelurahan Jati Pulo) untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel.
Berikut adalah isi dan penjelasan dari maklumat tersebut:
1. Bunyi Maklumat (Standar PPID DKI)
"Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
2. Poin-Poin Komitmen dalam Maklumat
3. Kewajiban Pemohon Informasi
Untuk mendukung maklumat ini, warga yang meminta informasi wajib:
4. Jika Layanan Tidak Sesuai Maklumat
Apabila Kelurahan tidak memberikan informasi sesuai janji dalam maklumat ini, Anda memiliki hak untuk mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID atau melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi seperti Jakarta Kini (JAKI).