PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab untuk menyimpan, mengelola, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan instansi pemerintah.
Di tingkat kelurahan (termasuk Jati Pulo), PPID berfungsi sebagai ujung tombak pelayanan informasi bagi masyarakat setempat. Berikut adalah rincian tugas dan fungsinya berdasarkan regulasi keterbukaan informasi:
1. Tugas Utama PPID
2. Fungsi Strategis
3. PPID di Kelurahan Jati Pulo
Kelurahan Jati Pulo, sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengikuti pedoman PPID Pembantu/Pelaksana. Hal ini berarti mereka membantu PPID Provinsi DKI Jakarta dalam mengelola data di wilayahnya agar sinkron dengan sistem informasi pusat kota.
Anda dapat mengajukan permohonan informasi publik terkait program kelurahan (misalnya data stunting atau rencana pembangunan RW) melalui portal PPID DKI Jakarta atau datang langsung ke kantor Sekretariat Kelurahan Jati Pulo.