PPID - Wilayah

Tugas dan Fungsi PPID

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab untuk menyimpan, mengelola, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan instansi pemerintah. 

 

Di tingkat kelurahan (termasuk Jati Pulo), PPID berfungsi sebagai ujung tombak pelayanan informasi bagi masyarakat setempat. Berikut adalah rincian tugas dan fungsinya berdasarkan regulasi keterbukaan informasi: 

 

1. Tugas Utama PPID

  • Pengelolaan Informasi: Mengumpulkan, mengarsipkan, dan mengamankan informasi publik yang dihasilkan oleh kelurahan (seperti laporan kegiatan atau kebijakan lokal).
  • Penyediaan Layanan: Melayani permintaan informasi dari warga secara cepat, tepat, dan sederhana.
  • Pengumuman Berkala: Mengumumkan informasi yang wajib diketahui publik (seperti profil kelurahan dan laporan keuangan) melalui papan pengumuman atau situs web resmi.
  • Pendokumentasian: Menjamin semua dokumen penting tersimpan dengan baik agar sewaktu-waktu dapat diakses oleh yang membutuhkan. 

 

2. Fungsi Strategis

  • Transparansi & Akuntabilitas: Mewujudkan pemerintahan kelurahan yang terbuka guna meningkatkan kepercayaan masyarakat.
  • Partisipasi Masyarakat: Mendorong warga untuk terlibat dalam pembangunan dengan cara memberikan akses terhadap data-data publik yang relevan.
  • Penyaring Informasi: Memilah mana informasi yang boleh dibuka untuk umum dan mana informasi yang dikecualikan (rahasia) sesuai aturan undang-undang. 

 

3. PPID di Kelurahan Jati Pulo

Kelurahan Jati Pulo, sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengikuti pedoman PPID Pembantu/Pelaksana. Hal ini berarti mereka membantu PPID Provinsi DKI Jakarta dalam mengelola data di wilayahnya agar sinkron dengan sistem informasi pusat kota. 

 

Anda dapat mengajukan permohonan informasi publik terkait program kelurahan (misalnya data stunting atau rencana pembangunan RW) melalui portal PPID DKI Jakarta atau datang langsung ke kantor Sekretariat Kelurahan Jati Pulo.