PPID - Wilayah

Waktu Dan Biaya Layanan Informasi

Berdasarkan standar pelayanan PPID Provinsi DKI Jakarta yang berlaku di unit pelaksana seperti Kelurahan Jati Pulo, berikut adalah rincian waktu dan biaya untuk mendapatkan informasi publik:

1. Waktu Layanan (Respon Permohonan)

Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi adalah:

  • Waktu Tanggapan: Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
  • Perpanjangan: Dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan pemberitahuan tertulis jika informasi yang diminta bersifat kompleks atau berjumlah banyak.


Jam Operasional Layanan:

  • Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB (Istirahat 12.00 - 13.00 WIB).
  • Jumat : 08.00 - 16.30 WIB (Istirahat 11.30 - 13.00 WIB).


2. Biaya Layanan

Sesuai dengan Maklumat Pelayanan Informasi, layanan ini pada dasarnya Gratis (Rp 0,-). Namun, terdapat ketentuan khusus untuk penggandaan:

  • Informasi Digital (Softcopy) : Tidak dikenakan biaya (dapat dikirim melalui email atau WhatsApp).
  • Informasi Fisik (Hardcopy) : Pemohon informasi menanggung biaya penggandaan/fotokopi dan biaya kirim (jika melalui pos) yang dilakukan secara mandiri atau sesuai tarif yang berlaku.
  • Biaya Atas Penyalinan : Tidak ada biaya tambahan di luar biaya riil penggandaan dan pengiriman dokumen tersebut.


Cara Pengajuan

Anda bisa mengajukan permohonan secara langsung di kantor Kelurahan Jati Pulo atau secara daring melalui portal resmi Permohonan Informasi PPID DKI Jakarta untuk proses yang lebih cepat dan terpantau.