Berdasarkan standar pelayanan PPID Provinsi DKI Jakarta yang berlaku di unit pelaksana seperti Kelurahan Jati Pulo, berikut adalah rincian waktu dan biaya untuk mendapatkan informasi publik:
1. Waktu Layanan (Respon Permohonan)
Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi adalah:
Jam Operasional Layanan:
2. Biaya Layanan
Sesuai dengan Maklumat Pelayanan Informasi, layanan ini pada dasarnya Gratis (Rp 0,-). Namun, terdapat ketentuan khusus untuk penggandaan:
Cara Pengajuan
Anda bisa mengajukan permohonan secara langsung di kantor Kelurahan Jati Pulo atau secara daring melalui portal resmi Permohonan Informasi PPID DKI Jakarta untuk proses yang lebih cepat dan terpantau.