Perangkat

Tugas Dan Fungsi

Tugas utama Kelurahan Jati Pulo: 

  1. Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan Kelurahan
  2. Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat
  3. Pelaksanaan Pelayanan Masyarakat
  4. Pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
  5. Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum
  6. Pembinaan dan Koordinasi Organisasi dan Lembaga Kemasyarakatan
  7. Pembinaan dan Koordinasi Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT)
  8. Penetapan Kebijakan Operasional Penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan
  9. Pengelolaan Kesekretariatan Kelurahan
  10. Pelaksanaan Tugas Lain Sesuai Peraturan Perundang-undangan


Fungsi Kelurahan Jati Pulo:

Untuk menjalankan tugasnya, Kelurahan Jati Pulo menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:

  • Penanganan dan Pemeliharaan Fasilitas : Melakukan penanganan segera, pemeliharaan, dan perawatan prasarana serta sarana umum. 
  • Pembinaan Masyarakat : Memfasilitasi pelaksanaan gerakan masyarakat hidup sehat, pos pelayanan terpadu (Posyandu), dan pendidikan anak usia dini (PAUD). 
  • Pengawasan Lingkungan : Memfasilitasi pengawasan jam belajar malam, pemantauan anak putus sekolah, dan pemantauan jentik nyamuk. 
  • Fasilitasi Kesejahteraan Sosial : Membantu penyelenggaraan pos pembinaan terpadu (Posbindu), gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS), serta pengumpulan zakat, infak, dan sedekah. 
  • Administrasi dan Pelayanan : Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan evaluasi data di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan serta mengelola administrasi kependudukan.
  • Penanganan Stunting : Bergerak Atasi Stunting bagi Bayi yang mengalami Gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang.